Eks Penyidik KPK Berharap RUU Perampasan Aset Disahkan 2025

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa disahkan pada 2025.

Menurut Yudi, hal tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian uang negara yang telah diambil.

“Disahkannya RUU Perampasan Aset tentu akan sangat berguna untuk bisa memungkinkan memiskinkan para koruptor,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (1/1/2025).

Yudi meyakini hal itu sangat diperlukan mulai tahun ini. Berdasarkan pengalamannya, dimiskinkan menjadi slaah satu ketakutan terbesar koruptor.

“Karena bagi saya koruptor bukan hanya takut dipenjara, tetapi juga takut untuk miskin atau dimiskinkan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal tetap mendorong RUU Perampasan Aset disahkan meski tidak masuk dalam prolegnas 2025 di DPR RI.

“KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk pejabat yang berwenang mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Ia menegaskan upaya tersebut tidak akan berhenti walaupun usia pimpinan KPK tersisa satu bulan lagi. Menurutnya, permintaan itu bakal diteruskan pimpinan selanjutnya.

“Upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini tinggal satu bulan maupun pimpinan yang baru,” tuturnya.

“Tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini saya pikir akan terus dilanjutkan,” imbuhnya.

KPK, kata Tessa, memandang RUU Perampasan Aset diperlukan. Ia juga tak mempermasalahan jika ada perubahan nomenklatur menjadi RUU Pemulihan Aset.

“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus dorong terutama upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut para koruptor,” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: