KY Persilahkan Publik Lapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 17 Januari 2025 | 16:00 WIB
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata (BeritaNasional/tangkapan layar)
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) memersilahkan publik melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Pengadilan Tinggi ini menjadi sorotan publik karena menjatuhkan vonis bebas terhadap warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin.

Dalam keterangan tertulisnya anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menerangkan pelaporan ini harus disertai dengan bukti pendukung. 

Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelasnya, Kamis (16/1/2025).

Mukti mengamini vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan. KY memberi atensi terhadap kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut"

Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1/2025).

Anggota majelis hakim yang memutus, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: