Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi SIM (BeritaNasional/istimewa)
Ilustrasi SIM (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di tahun 2025 kini memiliki sejumlah aturan yang wajib diketahui oleh masyarakat, mulai dari batas usia, tarif, hingga syarat yang harus dipenuhi. 

Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya sekaligus memastikan pengendara memiliki kompetensi yang memadai.

Batas Usia Minimal Pembuatan SIM

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut rincian batas usia minimal pembuatan SIM di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun

SIM A Umum: 20 tahun

SIM B I: 20 tahun

SIM B II: 21 tahun

SIM B I Umum: 22 tahun

SIM B II Umum: 23 tahun

SIM C: 17 tahun

SIM C I: 18 tahun

SIM C II: 19 tahun

SIM D: 17 tahun

SIM D I: 17 tahun

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemohon telah memiliki kedewasaan dan tanggung jawab yang cukup dalam berkendara.

Tarif Pembuatan SIM Baru

Tarif resmi pembuatan SIM baru tahun 2025 adalah sebagai berikut:

• SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000

• SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

• SIM D dan D I: Rp 50.000

• SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Besarnya biaya tambahan ini bervariasi tergantung lokasi pelayanan.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi syarat administrasi dan lulus ujian yang ditetapkan. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

• Mengisi formulir pendaftaran SIM.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

• Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

• Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

• Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing).

• Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

• Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, pemohon diwajibkan mengikuti serangkaian tes yang mencakup ujian teori, praktik, dan tes psikologi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi regulasi berkendara demi keselamatan bersama. Bagi yang ingin membuat SIM baru, pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Red/Fadia Rahma Bsinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: