MA Ungkap Pelayanan Pengadilan di Daerah Tak Bisa Kerja Maksimal, Ini Alasannya!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/dok. MA)
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/dok. MA)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkap pelayanan pengadilan di daerah tidak bisa maksimal karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto menyampaikan MA mengalami pemotongan anggaran mencapai Rp 2 triliun.

"Ya, pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi. Ya, artinya tidak bisa maksimal karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sugiyanto memastikan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap gaji hakim. MA sudah mengalokasikan gaji para hakim.

"Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," paparnya.

Dalam rapat membahas efisiensi anggaran, Sugiyanto memaparkan MA melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 2.288.100.000.000. Total pagu anggaran MA kini Rp 12.684.119.652.000.

Realisasi anggaran MA saat ini baru 11,53 persen atau senilai Rp 1.462.060.218.817. Masih ada sisa 88,47 persen atau senilai Rp11.222.059.433.183.

Total efisiensi tersebut terdiri atas blokir data dukung Rp 104.150.170.000, blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp 253.483.035.000, dan blokir efisiensi sebesar Rp 1.930.466.795.000.

Pemblokiran akun 524 itu kata Sugiyanto akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk dengan kedinasan MA.

Ini perincian anggaran MA yang terdampak:

1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.

2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun

3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan 

4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)

5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil

6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual 

7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga

8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator 

9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan 

10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA

11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU

12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA

13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: