Duh! Kerugian Rp 193,7 T Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Hanya Mencakup Perhitungan di 2023

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 Februari 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi korupsi tata kelola minyak Pertamina. (Foto/doc. Pertamina)
Ilustrasi korupsi tata kelola minyak Pertamina. (Foto/doc. Pertamina)

BeritaNasional.com -  Kerugian sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS tahun 2018-2023, ternyata hanya mencakup perhitungan untuk 2023 saja.

Potensi dampak besar ini terjadi dalam rentang waktu satu tahun. Dengan beberapa komponen dalam praktiknya turut merugikan keuangan negara.

"Rp 193,7 triliun itu di tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

“Ada beberapa komponen, kemarin sudah dibaca. Setidaknya ada lima komponen itu kan. Dari sisi impor terhadap minyak mentah, kemudian ada dari produk kilang, ada bentuk kompensasi, dan subsidi," tambah dia.

Dilanjutkan Harli, kerugian negara tiap tahunnya bisa saja berbeda. Lantaran, ada lima komponen yang jadi patokan untuk menghitung kerugian tersebut, yang bisa berubah-ubah.

"Kan harus dilihat, apakah di tahun 2000 sebelumnya nilainya tetap atau tidak tetap, atau ada atau tidak ada, misalnya. Nah, semua itu tentu didasarkan pada fakta-fakta yang nanti akan disampaikan oleh penyidik kepada ahli untuk menghitungnya secara umum," katanya.

Maka dari itu, Harli tidak menutup kemungkinan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini bisa saja angkanya sangat fantastis. Sehingga, untuk total kerugian seluruhnya masih dalam proses pendalaman oleh ahli.

"Nah, bagaimana dengan tempusnya (waktu kejadian), kan dari 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa ditelusuri dari tahun 2018 hingga 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," tuturnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS pada Senin (24/2/2025).

Tujuh tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Mereka terlibat dalam pengimporan minyak RON 90 atau sejenis Pertalite, yang kemudian diolah menjadi RON 92 atau Pertamax dan diedarkan kepada masyarakat pada periode 2018-2023.

Semua minyak tersebut dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, dengan melibatkan DMUT/Broker, salah satunya adalah perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Padahal saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Sehingga, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: