Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR Dorong Penguatan LPSK

BeritaNasional.com - Anggota DPR Mohamad Sohibul Iman menegaskan pentingnya penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
Menurutnya, LPSK harus memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam sistem hukum pidana dan berperan sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
“Kita sepakat bahwa LPSK harus lebih kuat, baik dalam perannya yang bersifat remedial maupun sanctional. Karena itu, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus diharmonisasi dengan revisi KUHAP agar sistem hukum kita lebih terintegrasi. Komisi XIII DPR harus mendorong agar LPSK dilibatkan dalam proses pembahasan ini,” ujarnya dalam rapat pembahasan di Komisi XIII DPR RI.
Dalam ketengan tertulisnya, Kamis (6/3/2025) ia mengapresiasi gagasan pembentukan Victims Trust Fund atau Dana Abadi Korban sebagai solusi atas rendahnya realisasi restitusi bagi korban kejahatan.
Mekanisme saat ini, sambung dia belum efektif karena hanya sekitar 2% korban yang menerima haknya.
“Jika kita ingin memastikan korban benar-benar mendapatkan haknya, maka mekanisme restitusi harus diperbaiki. Dana abadi korban ini memungkinkan restitusi diberikan langsung oleh badan pengelola dana korban, sementara penuntut menagihnya kepada pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka itu menjadi utang kepada badan pengelola. Ini skema yang masuk akal dan perlu kita perjuangkan dalam revisi UU ini,” paparnya.
Fraksi PKS berharap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi korban, dengan sistem yang lebih jelas, terstruktur, dan mampu menjangkau seluruh daerah.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu