Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Koalisi Masyarakat Sipil Tekankan Revisi UU TNI Harus Kedepankan Prinsip Supremasi Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:30 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil gelar audiensi dengan Komisi I DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)
Koalisi Masyarakat Sipil gelar audiensi dengan Komisi I DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Koalisi Masyarakat Sipil mengadakan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi I DPR membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Koalisi mengingatkan DPR untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembentukan UU TNI yang baru.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil memberikan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU TNI agar TNI tetap berfungsi sesuai dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan, serta memastikan bahwa TNI berada di bawah kontrol supremasi sipil.

"Antara lain, kami menyampaikan catatan pertama tentang pentingnya memastikan fungsi TNI, tugas pokok, dan rantai komando tetap berada dalam jalur pertahanan, dengan tentara yang terus berkembang sebagai tentara modern dan profesional. Dan yang terpenting, tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil," kata Usman usai audiensi.

Pasal yang dibahas antara Koalisi Masyarakat Sipil dan DPR fokus pada penegakan supremasi sipil, seperti pasal yang mengatur penugasan TNI di luar urusan militer, seperti di bidang siber dan narkotika.

"Misalnya, yang pertama mengenai jabatan-jabatan sipil. Kami sangat mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya dalam penanganan narkotika atau penanganan siber, tetapi tanpa ada kaitan dengan pertahanan siber," kata Usman.

Selanjutnya, tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga. Dalam hal ini, koalisi mengingatkan pentingnya kontrol supremasi sipil.

"Demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami juga menyampaikan pentingnya adanya Rule of Engagement atau mekanisme pertanggungjawaban bagi operasi militer selain perang, mengenai bagaimana kontrol supremasi sipil diterapkan, khususnya dalam konteks pengerahan militer untuk operasi militer selain perang," kata Usman.

Dalam audiensi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan koalisi untuk mencegah kembalinya dwifungsi TNI.

"Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, di akhir pertemuan, bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui Undang-Undang TNI dan menegakkan supremasi sipil. Kurang lebih itu," kata Usman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: