Kejagung Minta Bareskrim Lengkapi Kasus Pagar Laut, Terindikasi Ada Korupsi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa kasus pagar laut yang membentang di Perairan Tangerang berpotensi dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah mengusut dugaan kasus pemalsuan dokumen.
“Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Karena masih dalam tahap koordinasi, Harli mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri belum kembali mengirimkan berkas perkara tersebut, sesuai dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor sebagaimana dicatat oleh jaksa.
“Harus dipahami, sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum. Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor. Tentu secara administrasi, penanganan perkaranya akan berubah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri juga turut turun tangan menyelidiki kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, dengan memeriksa 34 saksi.
"Sebanyak 34 orang diklarifikasi," kata Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).
Cahyono menyebut bahwa 34 saksi yang telah diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN, sektor swasta, hingga perangkat desa, dengan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta yang diperoleh petugas.
"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," ujarnya.
Adapun dalam kasus tindak pidana umum terkait pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu