KPK Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut Tetap Berjalan Meski Ada Laporan ke Dewas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) terhadap Kasatgass KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas.
Sebagai informasi, Rossa dilaporkan karena dianggap menghalangi pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai tahapan dan tanpa hambatan.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
Budi mengungkapkan dari sejumlah penggeledahan tersebut, tim menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tim menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan pengkondisian pengadaan barang dan jasa khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” katanya.
Ia mengingatkan penyidik tidak hanya menggeledah kantor PUPR Provinsi Sumut dan BCN wilayah Sumut, tetapi juga sejumlah kabupaten dan kota lainnya di provinsi tersebut.
“Artinya OTT yang dilakukan KPK seringkali menjadi pintu masuk untuk melihat apakah modus dan praktik korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang bersaksi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Haldun menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek pembangunan jalan.
Jalan tersebut adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar, tidak tercantum dalam APBD murni 2025.
Dana proyek tersebut disebut berasal dari sejumlah dinas dan dilegalkan melalui Pergub. Mendengar hal itu, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Bobby dihadirkan.
Hakim juga memerintahkan agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, dihadirkan memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah enam kali diubah.
Adapun perkara ini tengah mengadili dua terdakwa swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini turut menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







