Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Siap Telusuri LHKPN Ridwan Kamil jika Ditemukan Kejanggalan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menanggapi kemungkinan perluasan proses penelusuran aset dalam perkara tersebut.
“Kemudian masih kaitan dengan BJB juga, kaitan juga dengan LHKPN dan lain-lain. Ya sementara kami fokus pada perkaranya dulu, gitu,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan setiap temuan mengenai aset maupun sumber pendapatan lain akan dianalisis sesuai perkembangan penyidikan.
“Apakah kemudian dari aset, kemudian pendapatan lain, dan lain-lain, semuanya nanti tentu situasional,” katanya.
Menurut Setyo, pintu pendalaman LHKPN tetap terbuka jika Deputi Pencegahan menemukan kejanggalan pada laporan kekayaan pihak terkait.
“Sekiranya Kedeputian Pencegahan melihat bahwa ada hal-hal yang janggal, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan ya proses pendalaman terhadap LHKPN,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh data, baik hasil penyitaan maupun dokumen lain nantinya akan dikaitkan dengan keterangan Ridwan Kamil selama pemeriksaan.
“Nanti dikaitkan dengan apa yang sudah dilakukan atau disita oleh para penyidik. Ya ini nanti yang akan didalami oleh para penyidik,” kata Setyo.
Pendalaman itu, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan konsistensi antara pernyataan Ridwan Kamil dan informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Apakah relevan, sesuai keterangan dari Ridwan Kamil dengan dokumen-dokumen lain, dengan informasi lain yang didapatkan oleh para penyidik,” ucap Setyo.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.
Terakhir, KPK juga menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







