SYL Tak Mengerti Arti Kata Tamak yang Disebut Jaksa KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
SYL dalam sebuah kesempatan (Foto/Inst SYL)
SYL dalam sebuah kesempatan (Foto/Inst SYL)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti maksud kata tamak yang membuahkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diucapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ujar SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, tak ada saksi dalam persidangan yang mendengar dan menerima langsung perintah permintaan uang dari dirinya.

 "Yang saya coba jelaskan di setiap, 'Kau pernah dapat perintah langsung nggak? Dengar dari mulut saya?' Yang kau dengar dari mulut saya,” tuturnya.

Ia mengeklaim para saksi di persidangan menjelaskan terkait arahan agar bekerja sesuai SOP dan tak korupsi yang pernah disampaikannya.

“Mau dengar SOP harus memenuhi, SOP by digital, selalu. Harus, don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga no corruption, itu dengar langsung," kata dia.

Ia menegaskan, tak pernah meminta anak buahnya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadinya,

"Tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ujar SYL.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian dari pegawai di Kementan.

Oleh sebab itu, jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: