KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina, Siapa Saja?

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 12:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dua tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Meski demikian, dia masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.

"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/7/2024).

Tessa berjanji menjelaskan peran dua tersangka baru tersebut apabila penyidikan telah selesai. Dia mengatakan penyidikan kasus sedang berjalan saat ini.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” tuturnya. 

DIa mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa terkait korupsi tersebut dalam penyidikan.

“Proses penyidikan saat ini berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lain," katanya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dan divonis penjara sembilan tahun.

Karen telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: