Eks Manajer Fuji Gelapkan Rp 1,3 Miliar, Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:30 WIB
Tersangka Batara Ageng (baju oranye) saat digiring polisi. (Foto/Humas Polres Metro Jakbar)
Tersangka Batara Ageng (baju oranye) saat digiring polisi. (Foto/Humas Polres Metro Jakbar)

BeritaNasional.com - Eks manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang 1,3 miliar.

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menuturkan tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Menurut dia, Batara disangkakan pasal 374 atau 374 tentang penggelapan dana. 

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Tomi menyebut Batara telah mengakui perbuatannya, yaitu menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara Saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," ungkapnya. 

Tomi mengatakan uang Rp 1,3 itu digunakan oleh Batara untuk membayar cicilan apartemen, mobil, hingga kebutuhan pribadi.

"Hasil tindak pidana Saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Tomi Kurniawan menjelaskan Batara sudah mulai bekerja dengan Fuji terhitung dari Desember 2021 hingga Desember 2022.

"Modus yang dilakukan Saudara BA, yaitu saat bekerja sebagai manajer saudari FU dari Desember 2021-Desember 2022 selama setahun," tuturnya. 

Sebelumnya, Fuji Utami resmi melaporkan mantan manajernya kepada Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (7/9/2023).

Dalam pelaporan itu, Fuji didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, ketika mereka mengunjungi Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Sandy Arifin, Fuji telah melengkapi semua bukti-bukti untuk melaporkan mantan manajernya itu.

"Hari ini, kami memiliki rencana untuk membuat laporan polisi," ujar Sandy Arifin yang didampingi Fuji.

Pihaknya kini telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melaporkan mantan manajer kliennya. 

"Kami akan berkonsultasi dengan penyidik untuk mencari solusi hukum yang tepat. Kami berharap agar laporan ini dapat segera diajukan. Semua bukti sudah kami bawa. Kami hanya perlu menunggu proses selanjutnya," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: