Apa Itu Keadilan Restoratif? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 10 September 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. 

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. 

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

 Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– masyarakat merespons positif upaya perdamaian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: