Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:10 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru, usai diamankan dari Bali dan di bawa ke Jakarta.

Diketahui ZR adalah tersangka kelima dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Jumat, (25/10/2024).

Meski belum dijelaskan duduk perkara terkait penetapan tersangka. Namun diketahui penyidik dari Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan dari kediaman ZR.

"Betul (dilakukan penggeledahan)," singkat Febrie.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan kalau penangkapan terhadap ZR dilakukan di daerah Denpasar, Bali pada Jumat (25/10/2024).

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Dari hasil penelusuran, nama Zarof Ricar memang salah satu pensiunan pejabat di MA. Dari laman LHKPN KPK, namanya tertulis sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengemvangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, dengan NHK 83982.

Adapun dalam kasus ini, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu lawyer sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah tiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara dari Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: