KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka korupsi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya juga mendalami soal peran tersangka menyerahkan uang tersebut kepada antek-anteknya.

“Didalami terkait peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

“Didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,” imbuhnya.

Tessa mengatakan pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa empat orang tersangka yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Di antaranya, Anggota DPRD Kab Probolinggo Periode 2024 - 2029 Moch Mahrus dan tiga pihak swasta Abd Motolib, Ahmad Jailani, M Fathullah.

Sejatinya, ada dua tersangka lain yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi, keduanya memiliki alasan sehingga tak bisa datang. 

Kedua tersangka tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Kab. Probolinggo Jon Junaidi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024 - 2029 Hasanuddin

 

“Terperiksa 1 (Jon Junaidi) beralasan sakit, terperiksa 2 (Hasanuddin) meminta penjadwalan ulang karena berhalangan,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK mengatakan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: