Polisi Tangkap HE, Pemilik Situs Judi Online Keris123 yang Melibatkan Pegawai Komdigi
BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HE yang diduga terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
HE diketahui sebagai pemilik situs judi online yang bernama Keris123, serta berperan sebagai agen yang membantu menghubungkan pemilik situs judi dengan pihak yang dapat menghindarkan mereka dari pemblokiran oleh Komdigi.
"Penyidik berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Ade, selain mengelola situs Keris123, HE juga memiliki peran penting dalam mencari situs judi online lain yang ingin menghindari pemblokiran dari Komdigi. HE bekerja sama dengan tersangka MN, yang telah lebih dulu ditahan oleh polisi.
"HE juga berfungsi sebagai agen yang mencari website judi lainnya agar tetap bisa beroperasi tanpa diblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN yang telah kami tahan sebelumnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan dari HE, kelompok mereka telah mengelola ribuan situs judi online, dengan biaya yang dibayarkan antara Rp 23.000.000 hingga Rp 24.000.000 per situs setiap bulannya agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HE untuk mendalami peranannya dalam jaringan judi online ini karena juga diduga berperan sebagai agen yang mencari situs judi lainnya agar tidak diblokir oleh Komdigi, dengan bantuan tersangka MN yang telah ditahan.
"Saat ini, HE masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ade.
Polisi juga telah menetapkan beberapa orang lain sebagai DPO yang diduga terkait dengan HE, di antaranya adalah A, HF, J, BS, BK, dan B.
"Komitmen kami di Polda Metro Jaya adalah terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, termasuk dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset yang kemudian akan dikembalikan ke negara," ujar Ade.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu