28 Orang Jadi Tersangka Judi Online, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bakal Bertambah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 November 2024 | 08:55 WIB
Tersangka judi online Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tersangka judi online Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus blokir judi online yang menyerang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemungkinan itu menyusul, proses penelusuran aliran dana yang masih berjalan dengan kerjasama antara penyidik dan PPATK 

“Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” kata Karyoto saat konpers, dikutip Selasa (26/11/2024).

Sebab, Karyoto mengatakan selain untuk mengusut tindak pidana perjudian dan TPPU. Lewat Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, ternyata kasus ini juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana korupsi tipikor.

Di mana, total sudah ada 18 saksi yang diperiksa dalam ranah penyelidikan tipikor. Sesuai Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B besar atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen. Kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Oleh sebab itu, Karyoto berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi bahan pelajaran untuk seluruh instansi memperkuat upaya untuk memberantas judi online.

“Ini adalah selaras dengan arahan dan penekanan Bapak Presiden memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata dia.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” tambahnya.

Update Kasus 

Sementara dalam kasus ini, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.

Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: