Batal Diperiksa, Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Minta Penjadwalan Ulang kepada KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih.
Di antaranya, sepasang suami istri yang merupakan kader PDIP, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Mereka meminta penyidik KPK agar pemeriksaan dilakukan pada lain waktu alias dijadwalkan ulang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Meski demikian, empat orang ini belum diekspos sampai saat ini.
Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
KPK belum membeberkan identitas tersangka. Meski demikian, tiga dari nama dimaksud sudah mengakui menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali Ita.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu