Resmi Ditahan, Begini Peran Dirut PT Kebun Tebu dalam Korupsi Gula Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:33 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). (Foto/istimewa).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) atas dugaan tindak pidana korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Penahanan dilakukan terhadap ASB di di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Setelah sempat yang bersangkutan sempat menjalani perawatan di RSPAD 

“Penyidik melakukan pencarian informasi keberadaan yang bersangkutan, dari berbagai informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan ternyata sakit karena jatuh, dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta,” kata Harli, di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

Setelah itu, ASB pun tetap akan menjalani perawatan oleh pihak Rumah Sakit Adhyaksa. Langkah itu dilakukan guna efektifitas pengembangan penyidikan perkara kasus korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Harli.

Kendati perihal lokasi perawatan ASB di RSPAD, Harli menjelaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan TNI AD. Karena perawatan disana dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

“Sebenarnya sebelum ke sana dibawa ke rumah sakit yang lain juga. Tapi mungkin supaya lebih cepat penyembuhannya dibawa ke RSPAD dan Statusnya bukan dibantar. Tidak (ada kaitan dengan TNI AD),” pungkasnya.

Perang Tersangka 

Dalam kasus ini ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas turut mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga dijerat sebagai tersangka.

“Agar menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton,” kata Harli dalam keteranganya.

Alih-alih dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula, namun pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

“Akibatnya negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata dia.

Dalam kasus ini total  ada 11 tersangka di mana sembilan diantaranya pengusaha yakni yaitu TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan terakhir ES selaku Direktur PT PDSU

Kemudian untuk dua tersangka sebelumnya yakni Tom Lembong bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Kedunya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: