11 Mobil Japto Soerjosoemarno Disita KPK Usai Penggeledahan, Ini Alasannya!

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:11 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 buah mobil saat menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain mobil, lembaga antirasuah juga menyita uang dan valas dari Ketua Pemuda Pancasila tersebut.

"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (6/2/2025).

Dirinya juga mengaku belum bisa mengungkapkan secara gamblang terkait penggeledahan rumah Japto. Meski demikian, Tessa memastikan dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di kediaman Japto masih berkaitan dengan eks Waketum Partai NasDem Ahmad Ali.

"Belum bisa diungkap saat ini. Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi Rita Widyasari," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah salah satu elite Partai NasDem, Ahmad Ali. Tessa mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata dia.

Ia mengaku baru mengetahui lima barang bukti tersebut. Dia berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut apabila penyidik sudah mengidentifikasi alat bukti.

"Namun, detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik, karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: