Selain Isi Minyak Disunat, Kapolri Ungkap Modus Lain Dicatutnya Label MinyaKita

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus lain dari polemik MinyaKita yang ternyata turut dicatut secara ilegal oleh pihak di luar produsen resmi. Temuan itu berkaitan dugaan penggunaan label palsu MinyaKita.
Hal itu disampaikan Sigit di tengah pedalaman yang dilakukan Satgas Pangan Polri berkaitan dengan kasus disunatnya isi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya.
“Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya 1 liter. Kemudian, ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kami proses,” kata Sigit kepada awak media pada Senin (10/3/2025).
Ketiga perusahaan pengemas MinyaKita yang tidak sesuai isi dengan label kemasan di antaranya MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter produksi PT Artha Eka Global Asian-Depok.
Kemudian, MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus. Terakhir, MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Kemarin kami turun ke tiga lokasi. Saat ini, kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum,” terang Sigit.
Karena itu, Jenderal Bintang Empat Polri ini meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Satgas Pangan Polri terkait MinyaKita.
“Nanti, akan dirilis secara resmi oleh satgas,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut dari hasil pendalaman telah ditemukan tiga perusahaan yang kedapatan diduga turut mengemas MinyaKita tidak sesuai label pada kemasan tersebut.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” kata Helfi saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).
“Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” tambahnya.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Helfi menyebut pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam rangka pendalaman dari Satgas Pangan Polri.
“Telah dilakukan langkah-langkah di antaranya, penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu