KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam dugaan korupsi benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil ialah mantan Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024, Riswadi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Selain Riswadi, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya, yakni Kabag Umum Setda Pekalongan Suherman dan PPK RSUD Kajen Zaki Mubarok, PPK RSUD Kajen Dwi Harto.
Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Kraton Abdul Aziz, PPK RSUD Kesesi Elly Yus, Direktur RSUD Kesesi Ryan Ardanaputra, PPK RSUD Kraton Dwi Yartanto, PPTK Dinas Perkim Pujo Pramudianto, serta Sekretaris Dinas Porapar Mores Irsonubela.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," tuturnya.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







