Kejagung Telusuri Kasus Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya

Oleh: Mufit
Rabu, 31 Juli 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki aliran dana hasil korupsi yang diduga terkait dengan Budi Said. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi dalam transaksi jual-beli emas di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Sprindik telah diterbitkan sejak Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (31/7/2024).

Harli Siregar menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi berinisial LA, yang merupakan Staf Legal PT BCA Tbk. Namun, Harli tidak merinci hasil pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait transaksi pembelian emas seberat 7 ton di PT Antam Butik Surabaya pada November 2018.

Selain Budi Said, Kejagung juga menetapkan Abdul Hadi Aviciena, mantan GM PT Antam, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kolusi dengan Budi Said dalam kasus ini.

Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian akibat transaksi tersebut sebesar 1,3 ton emas, setara dengan Rp 1,2 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: