Polri: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi!

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 30 September 2024 | 23:01 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bilamana kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Hal itu dikatakan Trunoyudo merespons pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang, Sabtu (28/9/2024) lalu.

Trunoyudo mengajak seluruh pihak agar menjaga agar demokrasi berjalan lebih baik. Selain itu dia turut mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” kata Trunoyudo dikutip dari laman humas Polri, Senin (30/9/2024).

Polda Metro Jaya mengungkap peran lima orang yang terindikasi sebagai pelaku pembubaran dan perusakan diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Adapun kelima pelaku yang ditangkap adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Wakapolda Metro Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan pria berinisial FEK ini berperan sebagai koordinator lapangan aksi, kemudian GW ini orang yang masuk ke dalam ruangan seminar melakukan aksi perusakan.

Kemudian pelaku JJ juga berperan masuk ke dalam untuk membubarkan sampai melakukan perusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam. Pria keempat LW ini juga melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam.

Terakhir, pelaku MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung.

"Lima orang ini sudah kami tangkap dan kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan, penganiayaan ini," katanya dikutip dari Antaranews, Minggu (29/9/2024).

Untuk diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: