Selasa, 11 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 11 Maret 2025 | 07:10 WIB
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji)
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut kalah dalam praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kliennya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menduga lembaga antirasuah mempercepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena takut hal itu terjadi.

"Mungkin KPK tidak memikirkan itu, mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Maqdir menilai KPK telah menyalahi hak Hasto sebagai tersangka yang turut diatur undang-undang. Ia mengamini pelimpahan berkas merupakan salah satu cara untuk menghentikan proses praperadilan.

"Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan," tuturnya.

Meski demikian, Maqdir mengaku khawatir langkah tersebut bakal menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia karena berpotensi terjadi kepada siapa saja.

“Ketika banyak orang tidak peduli dengan langkah KPK ini, maka suatu saat ini akan jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang," kata dia.

"Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menggugurkan gugatan praperadilan penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Afrizal menilai gugatan tersebut tidak diterima karena KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara nihil," ujar Afrizal Hady di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Alhasil, penetapan tersangka anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut tetap sah. Dengan demikian, sidang Hasto dilanjut ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (14/3/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: