Ketua RT Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unpam Tersangka, 3 Pisau Jadi Barang Bukti

Oleh: Mufit
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:31 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi resmi menetapkan Ketua RT berinisial D (51) atas penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melaksanakan ibadah doa Rasario di sebuah kontrakan, kawasan Babakan Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka warga dalam kasus penganiayaan tersebut, salah satunya Ketua RT.

"Tiga tersangka lainnya berinisial I (30), S (36) dan A (26) dan Ketua RT berinisial D (51)," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan penyidik melalui gelar perkara usai ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan. 

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka perkara disimpulkan cukup bukti. Sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Ibnu mengatakan, barang bukti yang disita penyidik dalam perkara ini di antaranya tiga bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.

Sebelumnya, viral di media sosial yang diduga mahasiswa Unpam menjadi korban penganiayaan di kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024) malam.

Berdasarkan postingan akun @KatalikG, terlihat aksi penganiayaan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang berdoa rosario. 

Akibat kejadian itu, seorang mahasiswi diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga sekitar.

“Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas Rohani berkumpul dan berdoa Rosario," tulis akun tersebut. 

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa,” sambungnya. sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: