Pukat UGM Beberkan Alasan Hakim PN Jaksel Harus Tolak Gugatan Sekjen PDIP Hasto
![Pukat UGM Beberkan Alasan Hakim PN Jaksel Harus Tolak Gugatan Sekjen PDIP Hasto Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/pukat-ugm-beberkan-alasan-hakim-pn-jaksel-harus-tolak-gugatan-sekjen-pdip-hasto-13022025-081821.jpg)
BeritaNasional.com - Penentuan perburuan tersangka buronan kasus suap Harun Masiku bakal ditentukan hari ini. Dengan pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan pra peradilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini hakim akan menolak gugatan Hasto. Sebab, dalam praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyajikan data prosedur penetapan tersangka Hasto.
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dikonfirmasi.
Beberapa bukti yang sudah ditunjukkan oleh KPK saat sidang, kata Zainurrohman sudah cukup kuat. Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya. Karena itu, dia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal pra peradilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat pra peradilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.
Jika dalam putusan besok PN Jaksel menolak gugatan pra peradilan itu, Zainurrohman menyampaikan KPK harus bergerak cepat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
”Kalau besok KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pukat UGM berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. Sebab, belakangan kasus Harun Masiku seusai terseretnya Hasto sebagai tersangka terkesan kembali berjalan lambat.
”KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” kata dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
”Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin.
Sebab, Boyamin menilai kalau kasus terkait Harun Masiku yang telah menyeret Hasto sebagai tersangka tidak ada progres. Dirinya siap untuk mengajukan gugatan untuk membuat kasus menjadi terang benderang.
”Jangan terlalu lama. Karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” imbuhnya.
Hasto Hormati Apapun Putusannya
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan siap menerima apapun hasil putusan majelis hakim dalam praperadilan penetapan tersangka kasus Harun Masiku di KPK. Hasto akan menghormati keputusan hakim yang akan dibacakan pada Kamis, (13/2/2025) besok.
"Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Hasto yakin hakim yang memberikan putusan akan memperhatikan aspek kebatinan dan fakta di persidangan. Ia juga yakin aspek kemanusiaan akan dikedepankan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan materil," jelasnya.
Update Sidang
Adapun perlu diketahui, Sidang putusan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar besok.
Hal tersebut diucapkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto usai menerima kesimpulan dari tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum Hasto.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada Kamis, tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di PN Jaksel pada Rabu (12/2/2025).
Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu